Hak-hak atas tanah

Pegertian hak-hak atas tanah tidak dituangkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA), namun terdapat beberapa pasal yang mengatur hak-hak atas tanah yaitu:
- Pasal 4 ayat (1) dan (2)
Yang dimaksud hak atas tanah adalah hak-hak yang dapat diberikan dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan hukum, yang berasal dari hak menguasai negara atas tanah, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. - Pasal 16 ayat (1) Macam-macam hak atas tanah meliputi:
a. Hak atas tanah yang bersifat tetap:
- Hak milik
- Hak guna usaha
- Hak guna bangunan
- Hak guna pakai
- Hak sewa
- Hak membuka tanah
- Hak memungut hasil hutan
- Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang.
b. Hak-hak yang sifatnya sementara (diatur dalam Pasal 53)
- Pasal 53
Hak-hak atas tanah yang sifatnya sementara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h adalah:
- Hak gadai
- Hak usaha bagi hasil
- Hak menumpang dan sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi sifatnyayang bertentangan dengan UU ini dan hak-hak tersebut diusahakan hapusnya dalam waktu yang singkat.
Hubungan antara hak atas tanah dengan hak penguasaan atas tanah menurut pembagian Boedi Harsono hak penguasaan atas tanah merupakan hak-hak yang melekat atau dipunyai subjek terhadap tanah. Subjeknya dapat Negara, badan hukum atau orang perorangan.
Hak penguasaan atas tanah meliputi:
a. Hak bangsa Indonesia (diatur dalam Pasal 1)
b. Hak menguasai dari negara (duatur dalam Pasal 2)
c. Hak ulayat masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada (Pasal 3)
d. Hak-hak individual:
- Hak-hak atas tanah (Pasal 4);
a. Primer: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan yang diberikan negara dan hak pakai yang diberikan oleh Negara (Pasal 16)
b. Sekunder: hak guna bangunan dan hak pakai yang diberikan oleh pemilik tanah, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, hak sewa dan lainnya (Pasal 37, 41 dan 53) - Wakaf (Pasal 49)
- Hak jaminan atas tanah; hak tanggungan (Pasal 23, 33, 39, 51 dan UU No. 4 Tahun 1996)
esty indrasari – yogi prastomo – tito indra prastomo – tara indra prastomo