Persyaratan Permohonan Pengangkatan Anak secara langsung

Persyaratan Permohonan Adopsi Secara Langsung
- Surat Permohonan Izin Pengangkatan Anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bermaterai
- Surat Keterangan Kesehatan Suami dan Istri dari RS Pemerintah/ RSUD
- Surat Keterangan Kesehatan Jiwa (Psikiater) Suami dan Istri dari Dokter Spesialis Jiwa dari RSUD
- Surat Keterangan Dokter Ahli Kandungan/ Kebidanan dari RS Pemerintah/ RSUD
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir/ Akta Kelahiran COTA (Suami dan Istri)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Suami dan Istri
- Fotokopi Surat Nikah/ Akta Perkawinan COTA
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) COTA
- Fotokopi KTP COTA
- Surat Keterangan Penghasilan Suami dan Istri
- Surat Pernyataan dari Keluarga Suami bermaterai
- Surat Pernyataan dari Keluarga Istri bermaterai
- Surat Pernyataan dari Suami Istri COTA;
- Pernyataan bermaterai bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak (motivasi)
- Pernyataan bermaterai bahwa seluruh dokumen sah dan sesuai fakta
- Pernyataan bermaterai bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak dan kebutuhan anak
- Pernyataan bermaterai bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya
- Pernyataan bermaterai bahwa COTA akan memberikan asuransi kesehatan dan jaminan pendidikan kepada anak angkatnya
- Surat Pernyataan Wali Nikah (bila yang diadopsi bayi/ anak perempuan) bermaterai
- Surat Wasiat Wajibah (bagi COTA yang beragama Islam) bermaterai
- Surat-surat bayi/ anak (CAA)
- Surat Penyerahan bayi/ anak
- Akta Kelahiran CAA
- Fotokopi Orang Tua Kandung/ wali yang sah
- Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua CAA
esty indrasari – yogi prastomo – tito indra prastomo – tara indra prastomo