Syarat Pengajuan Gugatan Cerai PN Jaksel

Syarat Pengajuan Gugatan Cerai – PN JakSel
- 1 (satu) berkas gugatan asli diberi materai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah)
- 7 (tujuh) copy berkas gugatan tanpa materai tanda tangan asli
- Tergugat harus berdomisili di Jakarta Selatan
- Untuk penggugat atau tergugat Warga Negara Asing harus yang menikah di Indonesia dan perkawinannya dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Indonesia dan memiliki KITAS dengan domisili Jakarta Selatan
- Gugatan yang pihak tergugatnya berdomisili di luar negeri, harus disertai gugatan yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (sworn translator) sebanyak 2 (dua) berkas, 1 (satu) asli dan 1 (satu) copy
- Untuk bukti dilegalisir di Kantor Pos Fatmawati;
- Fotokopi KTP suami dan isteri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Pernikahan dari Catatan Sipil
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak apabila ada
esty indrasari – yogi prastomo – tito indra prastomo – tara indra prastomo