Mahzab dalam Ilmu Pengetahuan Hukum

Mahzab adalah penggolongan suatu hukum atau aturan setingkat firkah. Sesuatu dikatakan mahzab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya.
Mahzab-mahzab dalam ilmu pengetahuan hukum diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mahzab hukum alam yaitu mengenyampingkan akal manusia dan bersumber pada Tuhan dan mahzab hukum alam yang rasional yang didasarkan pada akal manusia.
- Mahzab sejarah yaitu hukum tidak dapat dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat
- Aliran hukum positif/ legal positivisme
- Aliran sosiological yurisprudence yaitu hukum yang sesuai dan merupakan pencerminan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
- Aliran pragmatic legal realism yaitu hukum sebagai alat pembaruan masyarakat
- Teori kedaulatan Tuhan yaitu berlakunya hukum sebagai kehendak Tuhan YME
- Teori kedaulatan rakyat, yaitu negara merupakan kedaulatan dari rakyat atau perjanjian rakyat. Kedaulatan Rakyat meyakini bahwa yang sesungguhnya berdaulat dalam setiap negara adalah rakyat. Kehendak rakyat merupakan satu-satunya sumber kekuasaan bagi setiap pemerintah
- Teori kedaulatan negara yaitu bukan rakyat yang berkuasa tetapi negara yang mempunyai power untuk memaksa, jadi rakyat hanya patuh kepada hukum sebab hukum itu merupakan kemauan negara.
- Teori kedaulatan hukum yaitu hukum yang berusaha mencapai keadilan yang setinggi-tingginya maka hukum itu wajib ditaati oleh manusia
- Mahzab UNPAD yaitu hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat
esty indrasari – yogi prastomo – tito indra prastomo – tara indra prastomo