Sanksi Hukum

Secara umum, di Indonesia terdapat 3 jenis sanksi hukum, yaitu:
a. Sanksi hukum pidana;
Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur jenis hukuman, yaitu:
1) Hukuman pokok:
hukuman mati
hukuman penjara
hukuman kurungan
hukuman denda
2) Hukuman tambahan:
pencabutan beberapa hak tertentu
perampasan barang tertentu
pengumuman keputusan hakim
b. Sanksi hukum perdata;
kewajiban untuk memenuhi prestasi/ kewajiban
hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru
c. Sanksi administratif;
denda
Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/ atau izin
Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi
Tindakan administratif
esty indrasari – yogi prastomo – tito indra prastomo – tara indra prastomo